Jakarta - Setelah melewati perhitungan dan analisis yang panjang, pemerintah akhirnya menurunkan harga BBM Premiun. Penurunannya Rp 500 per liter.
"Dengan melihat kondisi APBN kita di tahun ini, maka dengan ini pemerintah menurunkan harga premium sebesar Rp 500/liter dari 6.000 menjadi Rp 5500/liter," kata Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (6/11/2008).
Penurunan harga hanya berlaku bagi BBM premium. Sedangkan BBM subsidi lainnya seperti solar tidak mengalami perubahan harga.
Ada 2 pertimbangan pemerintah menurunkan harga BBM Premium. Pertama adalah harga
minyak dunia yang terus turun hingga di bawah US$ 65, dan yang kedua adalah aspirasi masyarakat.
"Kedua, menyikapi aspirasi masyarakat, DPR tentang permintaan penurunan harga BBM," tandasnya.
Harga berlaku sejak 1 Desember 2008
Kamis, 06 November 2008
Langganan:
Postingan (Atom)